Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPTK) Kabupaten Toba menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (11-12-2025).
Penerbitan regulasi terkait investasi ini adalah salah satu upaya dari Pemeritah Kabupaten Toba melalui DPMPTSPTK yang berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui pemberian insentif penanaman modal sesuai Perda No.4 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Perbup Toba No. 41 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.









Para peserta yg hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari pelaku usaha, asosiasi Industri, akademisi, lembaga perbankan dan organisasi perangkat daerah Kab. Toba.
Kegiatan diawali dengan Penyampaian laporan dari Ketua Panitia Pelaksana Drs. Reguel Hasadaan selalu Kepala Dinas PMPTSPTK Kabupaten Toba, dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Toba Bapak Audi Murphy O. Sitorus, SH, M. Si.
Para narasumber yang menyampaikan materi adalah para akademisi dari Universitas Sumatera Utara dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, antara lain:
- Dr. Wahyu Arie Pratomo, SE, M. Ec
- Dr. Rosmalinda, SH, LLM, dan
- Omar Arafat Sudjono, ST
Kegiatan berjalan dengan baik dan ditutup oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Toba Johny Lubis, ST, MT
