Kepala Dinas

KEPALA DINAS

  • Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan ketenagakerjaan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan melaksanakan fungsi :
    1. Memimpin dan mengordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan;
    2. Mengordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat, Bidang dan UPT Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan serta kelompok jabatan fungsional;
    3. Mengembangkan dan melaksanakan koordinasi, kerjasama dan kemitraan dengan PD/UKPD, instansi pemerintah, swasta dan/atau pihak ketiga lainnya dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan;
    4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati; dan
    5. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan.

Drs. REGUEL HASADAAN
NIP. 19700626 199009 1 001

Bandar Pulau, 26 Juni 1970