KEPALA DINAS
- Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan ketenagakerjaan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan melaksanakan fungsi :
- Memimpin dan mengordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan;
- Mengordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat, Bidang dan UPT Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan serta kelompok jabatan fungsional;
- Mengembangkan dan melaksanakan koordinasi, kerjasama dan kemitraan dengan PD/UKPD, instansi pemerintah, swasta dan/atau pihak ketiga lainnya dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati; dan
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan.