Bidang Penanaman Modal

Bidang Penanaman Modal

  • Bidang Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang pelaksanaan penanaman modal.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penanaman Modal melaksanakan fungsi:
  1. Menyusun bahan Renstra, RKA serta DPA Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Melaksanakan DPA Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Melakukan perumusan, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal, lingkup daerah;
  4. Mengelola data, informasi dan permasalahan yang berkaitan dengan penanaman modal;
  5. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah;
  6. Melaksanakan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
  7. Melaksanakan pembinaan penanaman modal;
  8. Melaksanakan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai ketentuan usaha dan peraturan perundang-undangan;
  9. Mengembangkan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah;
  10. Melakukan penyusunan, pengembangan, dan pelaksanaan kebijakan/strategi promosi penanaman modal lingkup daerah;
  11. Melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerah teknis terkait perencanaan, deregulasi, dan pengembangan iklim penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
  13. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugas Bidang Penanaman

MERYSYSKA SITUMORANG,S.S, M.Hum

NIP : 19780705 201001 2 013