Bidang Penanaman Modal
- Bidang Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang pelaksanaan penanaman modal.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penanaman Modal melaksanakan fungsi:
- Menyusun bahan Renstra, RKA serta DPA Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melaksanakan DPA Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melakukan perumusan, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal, lingkup daerah;
- Mengelola data, informasi dan permasalahan yang berkaitan dengan penanaman modal;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah;
- Melaksanakan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
- Melaksanakan pembinaan penanaman modal;
- Melaksanakan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai ketentuan usaha dan peraturan perundang-undangan;
- Mengembangkan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah;
- Melakukan penyusunan, pengembangan, dan pelaksanaan kebijakan/strategi promosi penanaman modal lingkup daerah;
- Melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerah teknis terkait perencanaan, deregulasi, dan pengembangan iklim penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugas Bidang Penanaman