Bidang Pembinaan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi

Bidang Pembinaan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi

  • Bidang Pembinaan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan ketenagakerjaan dan transmigrasi.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pembinaan Ketenagakerjaan dan Transmigrasimelaksanakan fungsi :
  1. Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya di bidang Pembinaan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
  2. Menyusun rencana program dan kegiatan kerja di bidang Pembinaan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
  3. Mengumpulkan bahan pedoman petunjuk teknis kebijakan Pembinaan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
  4. Melakukan koordinasi penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK);
  5. Melakukan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
  6. Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta;
  7. Melaksanakan pemberian izin kepada Lembaga Pelatihan Kerja Swasta;
  8. Menyebarluaskan informasi produktivitas kepada perusahaan kecil;
  9. Mengoordinasikan pemberian konsultasi produktivitas kepada perusahaan kecil;
  10. Mengoordinasikan pengukuran produktivitas tingkat Kabupaten;
  11. Mengoordinasikan pemantauan tingkat produktivitas;
  12. Mengoordinasikan pemberian dan penyebarluasan informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
  13. Mengoordinasikan penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
  14. Mengoordinasikan pengantar kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
  15. Memverifikasi penerbitan izin kepada Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS);
  16. Mempromosikan penyebarluasan informasi syarat-syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;
  17. Mengoordinasikan pendaftaran, perekrutan dan seleksi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
  18. Mengoordinasikan pelayanaan dan verifikasi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan calon TKI ke Luar Negeri;
  19. Mengoordinasikan pelayanan penandatanganan perjanjian kerja;
  20. Mengoordinasikan penyelesaian permasalahan TKI pra dan purna penempatan;
  21. Mengoordinasikan pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
  22. Melaksanakan pemberdayaan TKI purna;
  23. Melaksanakan penerbitan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah Kabupaten Toba;
  24. Memantau dan mengevaluasi hasil penerbitan perpanjangan IMTA;
  25. Melaksanakan pembinaan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
  26. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
  27. Melaksanakan penilaian capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pejabat dibawahnya;
  28. Melaksanakan pelaporan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
  29. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;

RENCANA SIMBOLON, S.Pd

NIP : 19650910 199003 1 005