Bidang Pembinaan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
- Bidang Pembinaan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan ketenagakerjaan dan transmigrasi.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pembinaan Ketenagakerjaan dan Transmigrasimelaksanakan fungsi :
- Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya di bidang Pembinaan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
- Menyusun rencana program dan kegiatan kerja di bidang Pembinaan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
- Mengumpulkan bahan pedoman petunjuk teknis kebijakan Pembinaan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
- Melakukan koordinasi penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK);
- Melakukan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
- Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta;
- Melaksanakan pemberian izin kepada Lembaga Pelatihan Kerja Swasta;
- Menyebarluaskan informasi produktivitas kepada perusahaan kecil;
- Mengoordinasikan pemberian konsultasi produktivitas kepada perusahaan kecil;
- Mengoordinasikan pengukuran produktivitas tingkat Kabupaten;
- Mengoordinasikan pemantauan tingkat produktivitas;
- Mengoordinasikan pemberian dan penyebarluasan informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
- Mengoordinasikan penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
- Mengoordinasikan pengantar kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
- Memverifikasi penerbitan izin kepada Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS);
- Mempromosikan penyebarluasan informasi syarat-syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;
- Mengoordinasikan pendaftaran, perekrutan dan seleksi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
- Mengoordinasikan pelayanaan dan verifikasi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan calon TKI ke Luar Negeri;
- Mengoordinasikan pelayanan penandatanganan perjanjian kerja;
- Mengoordinasikan penyelesaian permasalahan TKI pra dan purna penempatan;
- Mengoordinasikan pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
- Melaksanakan pemberdayaan TKI purna;
- Melaksanakan penerbitan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah Kabupaten Toba;
- Memantau dan mengevaluasi hasil penerbitan perpanjangan IMTA;
- Melaksanakan pembinaan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- Melaksanakan penilaian capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pejabat dibawahnya;
- Melaksanakan pelaporan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;