Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melaksanakan fungsi:
- Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya dibidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
- Merumuskan rencana kerja dan program kerja pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
- Melaksanakan, menyiapkan dan merumuskan bahan pedoman juknis kebijakan ketenagakerjaan serta pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
- Melaksanakan verifikasi dokumen Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan ruang lingkup operasi perusahaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten;
- Menyiapkan sumber daya manusia yang memahami aturan pembuatan peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama;
- Menyiapkan bahan dalam rangka membentuk kelembagaan di perusahaan melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit);
- Membuat konsep pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama di Kabupaten Toba;
- Pemberian pelayanan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama Daerah Kabupaten Toba;
- Memproses pengesahan dokumen Peraturan Perusahaan dengan ruang lingkup operasi perusahan di Daerah Kabupaten Toba;
- Pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan;
- Melaksanakan, menyiapkan dan merumuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan berkoordinasi dengan instansi terkait;
- Pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit) di perusahaan;
- Koordinasi pelaksanaan mediasi terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan (lock out);
- Melaksanakan pembinaan, pembentukan, pelatihan pembinaan P2K3 di perusahaan;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
- Melaksanakan pembinaan, mengawasi dan mengevaluasi kinerja staf di Bidang;
- Melaksanakan penilaian capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) staf bawahannya;
- Melaksanakan pelaporan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.