Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

  • Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melaksanakan fungsi:
  1. Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya dibidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  2. Merumuskan rencana kerja dan program kerja pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  3. Melaksanakan, menyiapkan dan merumuskan bahan pedoman juknis kebijakan ketenagakerjaan serta pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  4. Melaksanakan verifikasi dokumen Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan ruang lingkup operasi perusahaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten;
  5. Menyiapkan sumber daya manusia yang memahami aturan pembuatan peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama;
  6. Menyiapkan bahan dalam rangka membentuk kelembagaan di perusahaan melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit);
  7. Membuat konsep pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama di Kabupaten Toba;
  8. Pemberian pelayanan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama Daerah Kabupaten Toba;
  9. Memproses pengesahan dokumen Peraturan Perusahaan dengan ruang lingkup operasi perusahan di Daerah Kabupaten Toba;
  10. Pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan;
  11. Melaksanakan, menyiapkan dan merumuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan berkoordinasi dengan instansi terkait;
  12. Pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit) di perusahaan;
  13. Koordinasi pelaksanaan mediasi terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan (lock out);
  14. Melaksanakan pembinaan, pembentukan, pelatihan pembinaan P2K3 di perusahaan;
  15. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
  16. Melaksanakan pembinaan, mengawasi dan mengevaluasi kinerja staf di Bidang;
  17. Melaksanakan penilaian capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) staf bawahannya;
  18. Melaksanakan pelaporan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
  19. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Dra. MASRINA R. SILALAHI, M.Pd

NIP : 19690325 199512 2 005