Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
- Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan berusaha dan non berusaha.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melaksanakan fungsi :
- Menyusun bahan Renstra, RKA serta DPA Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melaksanakan DPA Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melaksanakan perencanaan, pengolahan, pemeriksaan, verifikasi, identifikasi, koordinasi, validasi, dan penerbitan perizinan dan non perizinan berusaha;
- Melaksanakan perencanaan, pengolahan, pemeriksaan, verifikasi, identifikasi, koordinasi, validasi, dan penerbitan perizinan dan non perizinan non berusaha;
- Melaksanakan kebijakan teknis daerah di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugas bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.