Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

  • Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan berusaha dan non berusaha.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melaksanakan fungsi :
  1. Menyusun bahan Renstra, RKA serta DPA Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Melaksanakan DPA Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Melaksanakan perencanaan, pengolahan, pemeriksaan, verifikasi, identifikasi, koordinasi, validasi, dan penerbitan perizinan dan non perizinan berusaha;
  4. Melaksanakan perencanaan, pengolahan, pemeriksaan, verifikasi, identifikasi, koordinasi, validasi, dan penerbitan perizinan dan non perizinan non berusaha;
  5. Melaksanakan kebijakan teknis daerah di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
  7. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugas bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.

LENNY FRANSISKA HASIBUAN, S.E

NIP : 19840928 200904 2 001