Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan

Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan

  • Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengaduan, Kebijakan dan PelaporanLayanan melaksanakan fungsi :
  1. Menyusun bahan Renstra, RKA serta DPA Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Melaksanakan DPA Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Merumuskan kebijakan teknis daerah di bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan penanaman modal, penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dan ketenagakerjaan;
  4. Melaksanakan kebijakan teknis daerah di bidang penanaman modal, penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dan ketenagakerjaan;
  5. Mengelola data, infomasi dan permasalahan yang berkaitan dengan pendataan dan pengendalian pelayanan perizinan dan non perizinan;
  6. Melaksanakan pengendalian permohonan perizinan dan non perizinan;
  7. Melaksanakan monitoring terkait dengan pengurusan perizinan dan non perizinan;
  8. Melaksanakan koordinasi kepada tim teknis;
  9. Menyusun laporan penyelenggaraan layanan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaantriwulanan dan tahunan;
  10. melakukan pembinaan dan monitoring proses penyelesaian pengaduan terhadap pihak yang bermasalah;
  11. Melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang penanaman modal, penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dan ketenagakerjaan;
  12. Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
  14. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugas bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.

NATALIA SILITONGA, S.E

NIP : 19751216 200003 2 003