Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan
- Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengaduan, Kebijakan dan PelaporanLayanan melaksanakan fungsi :
- Menyusun bahan Renstra, RKA serta DPA Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melaksanakan DPA Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Merumuskan kebijakan teknis daerah di bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan penanaman modal, penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dan ketenagakerjaan;
- Melaksanakan kebijakan teknis daerah di bidang penanaman modal, penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dan ketenagakerjaan;
- Mengelola data, infomasi dan permasalahan yang berkaitan dengan pendataan dan pengendalian pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Melaksanakan pengendalian permohonan perizinan dan non perizinan;
- Melaksanakan monitoring terkait dengan pengurusan perizinan dan non perizinan;
- Melaksanakan koordinasi kepada tim teknis;
- Menyusun laporan penyelenggaraan layanan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaantriwulanan dan tahunan;
- melakukan pembinaan dan monitoring proses penyelesaian pengaduan terhadap pihak yang bermasalah;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang penanaman modal, penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dan ketenagakerjaan;
- Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugas bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.