KODE ETIK dan LARANGAN DPMPTSPTK

KODE ETIK DINAS PELAYANAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KETENAGAKERJAAN

♦     Adil dan Tidak Diskriminatif.
♦     Hormat, Ramah dan Tidak Melecehkan.
♦     Bersikap Tegas, Cermat dan Handal Serta Tidak Memberikan Keputusan yang Berlarut-larut.
♦     Tidak Memberikan Proses yang Berbelit-belit.
♦     Tanggap Terhadap Pengaduan dari Masyarakat.
♦     Tidak Memberikan Informasi yang Salah atau Menyesatkan dalam Menanggapi Permintaan Informasi.
♦     Mensosialisasikan Program Pelayanan Perizinan Secara Jelas dan Transparan Kepada Masyarakat.
♦     Menjaga Kerahasiaan Informasi Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku.
♦     Tidak Menggunakan Sarana dan Prasarana Pelayanan Perizinan untuk Kepentingan Tertentu, Pribadi atau    Golongan yang Dapat Merugikan Negara.
♦     Profesional dan Tidak Menyimpang dari Prosedur Tetap/Standar Operasional Prosedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toba Samosir
♦     Tidak Melakukan Intimidasi Penghinaan, Berkata-kata Kasar Pelecehan ataupun Provokasi Terhadap Masyarakat dan Pemohon

LARANGAN PELAYANAN DINAS PELAYANAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KETENAGAKERJAAN

♣     Melakukan Penyimpangan Prosedur dan/ atau Menerima Hadiah atau Imbalan dalam Bentuk Apapun dari Stakeholder yang Diketahui atau Patut Diduga
Bahwa Pemberian itu Bersangkutan atau Mungkin Bersangkutan dengan Jabatan atau Pekerjaan Pegawai/Pejabat yang Bersangkutan;
♣     Melakukan Pungutan tidak ah dalam Bentuk Apapun Juga dalam Melaksanakan Tugasnya untuk Kepentingan Pribadi, Golongan atau Pihak Lain;
♣     Meminta Sesuatu/Imbalan Baik Secara Langsung Maupun tidak Langsung Atas Pelayanan yang Diberikan;
♣     Melakukan Suatu Tindakan/Ucapan yang Memberikan Peluang Tindakan Gratifikasi;
♣     Membocorkan dan atau Memanfaatkan Rahasia Negara ya Diketahui Karena Kedudukan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi, Golongan atau Pihak Lain;
♣     Melakukan Kegiatan yang Mengakibatkan Pertentangan Kepentingan dan Menghalangi Berjalannya Tugas Kedinasan;
♣     Membuat, Mengkonsumsi, Memperdagangkan dan/atau Mendistribusikan Segala Bentuk Narkotika dan atau Minuman Keras dan atau Obat-obatan Psikotropika
      dan atau Barang Terlarang Lainnya;
♣     Memasuki Tempat-tempat yang dapat Mencemarkan Kehormatan Martabat Pegawai, Kecuali untuk Kepentingan Jabatan, Berjudi dan Melakukan Tindakan Tercela Lainnya;
♣     Melakukan Tindakan yang Bersifat Negatif dengan Maksud Membalas Dendam Maupun Diluar Lingkungan Kerjanya;

SANKSI PELAYANAN DINAS PELAYANAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KETENAGAKERJAAN

♥     Pegawai di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toba Samosir yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik dikenai Dengan Sanksi Moral yang dibuat Secara Tertulis dan dinyatakan Oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan Usul Penjatuhan Hukuman Disiplin.
♥     Sanksi Moral dapat Disampaikan Secara Tertutup dan Secara Terbuka.
♥     Pejabat Pembina Kepegawaian dapat Medelegasikan Wewenang Kepada Pejabat Lain Dilingkungannya Sekurang-kurangnya Pejabat Struktural Eselon IV.
♥     Selain Diberikan Sanksi Moral, Pegwai dapat Dikenakan Sanksi Tindakan Administratif Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan.
♥     Tindakan Administratif Berupa :
◊   Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Ringan;
◊   Sanksi Hukuman Disiplin Tigkat Sedng;
◊   Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat;

[mvc_infobox]