Sekretaris

Sekretaris

  • Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris melaksanakan fungsi:
  1. Penyusunan bahan Renstra, RKA dan DPA Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan sesuai lingkup tugasnya;
  2. Pengkoordinasian penyusunan Renstra, RKA dan DPA Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan;
  3. Pelaksanaan DPA Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan, rencana strategis, program, kegiatan, dan anggaran serta tugas pembantuan di bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan ketenagakerjaan;
  5. Pengelolaan kepegawaian Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan;
  6. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kerjasama di bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan ketenagakerjaan;
  7. Pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  8. Pengkoordinasian penyusunan laporan keuangan di bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan ketenagakerjaan;
  9. Penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, bahan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan ketenagakerjaan, serta hubungan masyarakat;
  10. Pengelolaan keuangan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan;
  11. Pengkoordinasian pelaksanaan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan;
  12. Pengelolaan perlengkapan, prasarana dan sarana Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan;
  13. Pengkoordinasian penyusunan laporan asset Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan;
  14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan; dan
  15. Pelaporan dan pertanggungjawaban tugas Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan.

MERCY PARANGE TAMBA SSTP, M.Si

NIP : 19820204 200012 2 001