Sekretaris
- Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris melaksanakan fungsi:
- Penyusunan bahan Renstra, RKA dan DPA Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan sesuai lingkup tugasnya;
- Pengkoordinasian penyusunan Renstra, RKA dan DPA Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan;
- Pelaksanaan DPA Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pengkoordinasian penyusunan kebijakan, rencana strategis, program, kegiatan, dan anggaran serta tugas pembantuan di bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan ketenagakerjaan;
- Pengelolaan kepegawaian Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan kerjasama di bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan ketenagakerjaan;
- Pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pengkoordinasian penyusunan laporan keuangan di bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan ketenagakerjaan;
- Penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, bahan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan ketenagakerjaan, serta hubungan masyarakat;
- Pengelolaan keuangan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan;
- Pengelolaan perlengkapan, prasarana dan sarana Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan;
- Pengkoordinasian penyusunan laporan asset Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan; dan
- Pelaporan dan pertanggungjawaban tugas Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan.